Selamatkan LH, Raperda RPPLH Bakal Memuat Sanksi

Selamatkan LH, Raperda RPPLH Bakal Memuat Sanksi

Usin: Kita Panggil 11 Perusahaan BENGKULU RU - Untuk menyelamatkan keberlangsungan lingkungan hidup, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) bakal memuat sanksi bagi pelanggar. Ini ditegaskan anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda RPPLH, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap, Selasa (2/2). \"Kemarin (Senin, red) kita sudah melakukan kunjungan kerja pada beberapa perusahaan, yang tentunya terkait dengan langkah kita dalam pembahasan Raperda tentang RPPLH. Dalam kunjungan itu kita menyoroti kondisi Sungai Air Bengkulu yang diyakini sudah tercemar, dan salah satunya diakibatkan aktifitas sejumlah pabrik di hulunya,\" ungkap Dempo. Menurutnya, keberadaan Raperda RPPLH itukan tujuannya untuk menyelamatkan keberlangsungan lingkungan hidup. Sehingga bakal dirumuskan sanksi bagi pelanggar ketika RPPLH sudah menjadi Perda. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 3 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINKĀ INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: